Rincian Aturan Baru Mengenai Penahanan dalam Draf Revisi KUHAP
DPR saat ini tengah mengkaji draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menghadirkan ketentuan lebih rinci terkait penahanan, termasuk kemungkinan permintaan penahanan dari tersangka atau terdakwa untuk melindungi diri. Berikut adalah poin-poin utamanya:
Permintaan Penahanan oleh Tersangka atau Terdakwa
-
Alasan Penahanan: Penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah. Selain itu, penahanan bisa diminta oleh tersangka atau terdakwa sendiri jika merasa keselamatannya terancam.
-
Faktor-Faktor Penahanan: Termasuk di antaranya adalah pengabaian panggilan penyidik tanpa alasan sah, memberikan informasi palsu, upaya untuk melarikan diri, dan pengaruh terhadap saksi.
Lamanya Masa Penahanan dalam Draf Revisi
-
Tahap Penyidikan (Pasal 94): Maksimal 60 hari.
-
Penahanan oleh Penuntut Umum (Pasal 95): Maksimal 50 hari.
-
Penahanan oleh Hakim (Pasal 96, 97, 98): Maksimal 90 hari, termasuk untuk tingkat Mahkamah Agung. Sebelumnya, KUHAP memperbolehkan penahanan oleh MA hingga 110 hari.
Perpanjangan Penahanan
-
Alasan Perpanjangan: Misalnya, jika tersangka mengalami gangguan fisik atau mental berat atau perkara yang diperiksa mengancam pidana di atas 9 tahun.
-
Mekanisme Perpanjangan: Dilakukan dalam batas maksimal 30 hari setiap kali, berdasarkan laporan dan persetujuan instansi terkait sesuai tingkatan peradilan.
-
Pengawasan: Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan dilakukan bertahap dan harus sesuai dengan tanggung jawab hakim.
Dengan adanya aturan ini, tersangka atau terdakwa yang melewati batas waktu penahanan yang ditentukan harus segera dikeluarkan dari tahanan, kecuali mendapat perpanjangan berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan.