Polisi menemukan bahwa klinik kecantikan ilegal “Ria Beauty” menggunakan alat dan produk kecantikan tanpa izin, dipasok dari Korea dan Jerman. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers pada Minggu, 15 Desember 2024.
Temuan dan Tindakan
-
Sumber Produk: Korea dan Jerman.
-
Izin yang Dibutuhkan: Produk seharusnya disertai resep dokter.
-
Koordinasi: Polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM terkait izin edar produk tersebut.
Tindak Lanjut Hukum
-
Penangkapan: Ria Agustina, pemilik klinik, ditangkap di hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, saat menjalankan treatment ilegal.
-
Latar Belakang: Ria, bukan lulusan kesehatan, melainkan sarjana perikanan.
-
Status: Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menghadapi kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Latar Belakang Ria Agustina
-
Pengalaman: Ria telah menjalankan praktik ilegal selama lebih dari 5 tahun.
-
Pendidikan: Meskipun lulusan perikanan, Ria mengikuti pelatihan kecantikan sebelum membuka klinik di Malang, Jawa Timur.
Penangkapan Ria Beauty membuka aspek serius terkait penggunaan produk kecantikan tanpa izin dan perlindungan pasien, serta menyoroti pentingnya izin resmi dan pengawasan dalam industri kecantikan. Langkah hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari praktik sejenis di masa depan.