Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, mengusut kasus petasan pada balon udara yang meledak, merusak rumah warga, dan melukai seorang pemudik. Berikut detail kasus tersebut:
-
Tersangka: Tujuh orang perakit petasan, dengan inisial:
-
AA (20 tahun)
-
ZR (19 tahun)
-
IRK (16 tahun)
-
KAF (16 tahun)
-
KFH (15 tahun)
-
RRP (14 tahun) - diduga sebagai otak peristiwa ini.
-
GWP (14 tahun)
Semuanya merupakan warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
-
Kronologi: Rangkaian petasan, yang terdiri dari 100 buah kecil dan lima besar, diterbangkan dengan balon udara. Saat balon udara jatuh di Dusun Bancang, Desa Gandong, petasan meledak di satu rumah, merusak mobil, dan melukai seorang pemudik asal Bali.
-
Modus Operandi: Ide pembuatan petasan didapatkan dari media sosial oleh RRP, yang kemudian meraciknya bersama ZR. Mereka sengaja menerbangkan balon udara dilengkapi ratusan petasan.
-
Sumber Bahan: Mereka memproduksi balon udara sendiri dengan ukuran 20 meter dan bahan peledak dari hasil rakitan mereka sendiri, termasuk pembelian bahan baku peledak secara daring.
-
Tuduhan Hukum: Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Mereka juga dijerat dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.