Direktur Utama (Dirut) RSUP Dr. Sardjito, Eniarti, menjelaskan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai rumah sakit, yang telah disepakati menjadi 30 persen. Keputusan ini didasarkan pada aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Ketentuan THR:
-
Besaran 30 Persen: Sesuai dengan sistem remunerasi fee for service, THR sebesar 30 persen telah diatur untuk pengelola dan pegawai yang menggunakan sistem ini.
-
Penyesuaian Berdasarkan Grade: THR yang diberikan disesuaikan dengan grade yang ditetapkan oleh RSUP Dr. Sardjito, sehingga nilai THR setiap pegawai dapat berbeda.
Asas yang Ditekankan:
- Kepatutan, Keadilan, Proporsional: Penetapan besaran THR didasarkan pada prinsip kepatutan, keadilan, dan proporsionalitas. Meskipun berbeda-beda, karyawan dengan grading yang berbeda akan menerima THR yang sesuai.
Tuntutan dan Evaluasi:
-
Permintaan Penyesuaian: Dalam sebuah audiensi, para pegawai menuntut penyesuaian nominal THR, yang akan dievaluasi oleh direksi.
-
Walk Out Pegawai: Langkah para pegawai yang melakukan walk out selama audiensi tidak menjadi permasalahan, dan evaluasi tetap akan dilakukan.
Eniarti menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan rumah sakit.