Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait suap untuk pergantian antarwaktu (PAW) buron politikus PDIP, Harun Masiku.
Penetapan Tersangka
-**Tersangka dan Pengumuman **: Hasto Kristiyanto resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Tuduhan
-**Kasus Utama **: Hasto diduga berupaya untuk memuluskan jalan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR melalui PAW. Ia disebut meminta bantuan dari Mahkamah Agung (MA) dan mencegah pelantikan caleg Riezky Aprilia yang seharusnya menggantikan Harun Masiku.
-**Perintangan Penyidikan **: Selain kasus suap, Hasto juga dijerat kasus perintangan penyidikan. Ia diduga menyuruh Harun Masiku untuk kabur dan merendam ponselnya serta ponsel Harun.
Panggilan Resmi
-**Penyelidikan **: Hasto dipanggil oleh KPK pada Senin, 6 Januari 2025, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Materi yang akan ditanyakan belum diungkapkan secara detail oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Meskipun PDIP menyatakan keyakinannya bahwa Hasto tidak terlibat dalam kasus suap tersebut, KPK terus melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.