Kasus Investasi Bodong Net89: Penerbitan Red Notice Interpol dan Proses Hukum
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menginformasikan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice (pemberitahuan merah) untuk dua tersangka kasus investasi bodong Net89, yaitu Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel. Sementara itu, red notice untuk tersangka Theresia Lauren masih dalam proses pengajuan.
Detil Pernyataan Polri:
-
Tersangka dengan Red Notice: Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel (DPO dan red notice terbit).
-
Status Theresia Lauren: DPO dan red notice sedang diajukan.
-
Pernyataan Penyidik: Disampaikan oleh AKP Putu Oza Trisna dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Lokasi: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
-
Koordinasi dan Proses Hukum: Penyidik terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penegakan hukum sesuai aturan.
Sidang In Absentia dan Penyitaan Aset:
-
Meskipun dalam daftar buron, ketiganya tetap akan menjalani sidang in absentia. Proses sidang tetap dilakukan sesuai pengajuan Polri.
-
Penyitaan aset senilai Rp 1,2 triliun telah dilakukan pada tahun 2023, dengan kepastian hukum mengenai aset tersebut.
-
Total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di mana tujuh di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
Kasus penipuan yang menimpa para korban Net89 ini telah diusut sejak tahun 2022, dan penegakan hukum terus dilakukan untuk memberikan keadilan bagi para korban.