Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah melakukan perubahan kebijakan terkait evaluasi kontrak kerja bagi anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang dikenal sebagai pasukan oranye. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kontrak anggota PPSU akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali, bukan setiap tahun seperti sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian kerja dan mengurangi beban evaluasi tahunan.
Lokasi: Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Taman Suropati, Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat
Tanggal: Rabu, 2 April 2025
Perubahan Evaluasi Kontrak
-
Frekuensi Evaluasi: Sekarang setiap tiga tahun.
-
Kriteria Evaluasi: Kinerja, ketekunan, dan kerja keras.
-
Perpanjangan Kontrak: Jika tetap menunjukkan dedikasi dan kinerja baik.
Pramono Anung menekankan bahwa dengan adanya evaluasi yang lebih jarang, diharapkan anggota PPSU dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa khawatir mengenai kontrak tiap tahun. Karyawan yang masih rajin dan bekerja keras akan mendapatkan perpanjangan kontrak.
Syarat Rekrutmen PPSU
Selain itu, Gubernur Jakarta juga telah mengubah syarat rekrutmen untuk menjadi anggota PPSU. Kini, cukup berijazah Sekolah Dasar (SD) saja, tidak lagi memerlukan ijazah SMP seperti sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat.
Pramono Anung berharap dengan adanya kebijakan ini, para petugas PPSU akan lebih memiliki kepastian dalam menjalani pekerjaan mereka, serta terhindar dari ketidakpastian setelah pensiun.