Mahkamah Agung dan Pertimbangan Meringankan Berdasarkan KUHAP
Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa hakim dapat mempertimbangkan hal meringankan sebelum memutus suatu perkara, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sopan Santun dalam Persidangan
1.Pandangan Abdul Fickar Hadjar:
-
Sikap Sopan sebagai Kriteria Meringankan: Awalnya, ahli hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa sikap sopan di persidangan seharusnya tetap dilakukan oleh semua pihak, termasuk terdakwa, dalam keadaan biasa.
-
Kritik terhadap Penggunaan Sopan untuk Meringankan Hukuman: Namun, Abdul Fickar menilai bahwa dalam kasus korupsi dan terorisme, penilaian terhadap sikap sopan tidak seharusnya menjadi faktor meringankan atau memberatkan putusan. Ia menyoroti perbedaan tingkat kedewasaan terdakwa dan menyebut bahwa pertimbangan semacam itu bisa jadi terlalu subjektif.
-
Pentingnya Pengetahuan Psikologi bagi Hakim: Abdul Fickar juga menekankan perlunya para hakim dilengkapi dengan pengetahuan kejiwaan untuk mengantisipasi berbagai sikap, termasuk agresifitas dari terdakwa yang mungkin timbul akibat ketidaksepakatan mengenai status mereka sebagai terdakwa.
-
Kritik terhadap Kehandalan Hakim: Kritik juga dilontarkan terhadap kecenderungan sebagian hakim yang dianggap mudah tersinggung dan belum matang dalam menghadapi situasi di persidangan jika faktor sopan tidak dipertimbangkan.
-
Argumen Hukuman Berdasarkan Bukti dan Argumen: Menurut Abdul Fickar, pengadilan seharusnya lebih berfokus pada substansi hukum, bukti, dan argumen yang disampaikan, bukan sekadar penilaian atas sikap fisik.
Pandangan Mahkamah Agung
-
Landasan Hukum: Menurut juru bicara MA, Yanto, pertimbangan soal meringankan hukuman memang diatur dalam KUHAP. Hakim diberi kewenangan untuk mencantumkan hal-hal yang meringankan sebelum menjatuhkan putusan pidana.
-
Asal Usul Pertimbangan atas Sikap Sopan: Meskipun dinilai tidak sepenuhnya tepat dalam konteks tertentu oleh sebagian kalangan, termasuk Abdul Fickar, menyebutkan bahwa kesopanan sebagai faktor meringankan hukuman telah diakui dalam beberapa putusan MA dan menjadi bagian dari yurisprudensi.
Putusan MA yang Menyebutkan Sikap Sopan Sebagai Meringankan Hukuman
- Putusan Nomor 572 K/PID/2006:
-
Terdakwa berlaku sopan di persidangan.
-
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
-
Terdakwa belum pernah dihukum.
-
Terdakwa menyesali perbuatannya.
- Putusan Nomor 2658 K/PID.SUS/2015:
-
Terdakwa belum pernah dihukum.
-
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Meskipun ada pengecualian, penggunaan sikap sopan sebagai faktor meringankan hukuman pidana tetap menuai pro dan kontra dalam ranah hukum di Indonesia, terutama dalam konteks kasus-kasus khusus seperti korupsi dan terorisme.