Perubahan Terkait Penangkapan dalam Revisi KUHAP
DPR saat ini sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang akan membawa perubahan signifikan terkait aturan penangkapan. Berikut adalah perbandingan antara ketentuan penangkapan dalam draf RKUHAP yang sedang dibahas dengan KUHAP yang berlaku saat ini:
Aturan Penangkapan dalam Draf RKUHAP (Revisi)
-
Siapa yang Berwenang: Penyidik, Penyidik Pembantu, dan PPNS dapat melakukan penangkapan atas perintah Penyidik Polri. Penyidik di Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan TNI AL dikecualikan dari larangan ini.
-
Minimal 2 Alat Bukti: Penangkapan harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti.
-
Prosedur Penangkapan: Surat tugas dan surat perintah penangkapan harus diperlihatkan kepada tersangka, termasuk informasi mengenai alasan penangkapan, uraian perkara, dan tempat pemeriksaan. Keluarga tersangka harus diberitahu dalam 1 hari setelah penangkapan, kecuali pada kasus tertangkap tangan.
-
Masa Penangkapan: Maksimal 1 hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Penangkapan lebih dari 1 hari dihitung sebagai masa penahanan.
-
Pengecualian Penangkapan: Tidak dapat dilakukan pada kasus dengan ancaman denda kategori II (seperti yang diatur dalam UU KUHP).
Aturan Penangkapan dalam KUHAP yang Berlaku Saat Ini
-
Siapa yang Berwenang: Penyidik, Penyidik Pembantu, dan petugas kepolisian berwenang melakukan penangkapan.
-
Bukti Permulaan yang Cukup: Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
-
Prosedur Serupa: Surat tugas dan surat perintah penangkapan harus diserahkan kepada tersangka, dengan salinan untuk keluarga.
-
Masa Penangkapan: Maksimal 1 hari, kecuali pada pelanggaran tertangkap tangan.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa draf RKUHAP mengatur secara lebih rinci mengenai pelaksanaan penangkapan, termasuk pengecualian, persyaratan bukti, dan penghitungan masa penahanan.