Tiga anggota TNI, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari dinas militer oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta. Mereka terlibat dalam penembakan yang menyebabkan kematian bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, dan kasus penadahan mobil.
Vonis Hukuman:
-
Bambang dan Akbar: Penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Ilyas, serta penadahan.
-
Rafsin: 4 tahun penjara atas tuduhan penadahan.
Kronologi Kejadian:
-
Permintaan Mobil: Rafsin meminta mobil tanpa BPKB melalui Akbar kepada Bambang.
-
Penemuan Penggelapan: Ilyas melacak mobil hasil penggelapan, yang diperoleh melalui transaksi yang diketahui oleh Bambang.
-
Penembakan: Pada 2 Januari 2025, terjadi penembakan saat Ilyas berupaya mengambil kembali mobilnya. Bambang menembak dari jarak dekat hingga Ilyas tewas.
Hakim memerintahkan ketiganya tetap dalam tahanan. Vonis dibacakan pada Selasa, 25 Maret 2025. Dalam kasus ini, tindakan kriminal terhadap Ilyas berawal dari penadahan mobil yang digelapkan.